Juliari Divonis 12 Tahun Penjara, ICW: Seharusnya Seumur Hidup!

fin.co.id - 24/08/2021, 12:15 WIB

Juliari Divonis 12 Tahun Penjara, ICW: Seharusnya Seumur Hidup!

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

/p>

Diketahui, Juliari Peter Batubara divonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

/p>

Ia dinyatakan terbukti menerima suap senilai Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bantuan sosial sembako Covid-19 di wilayah Jabodetabek.

/p>

Di antara suap yang berasal dari 109 perusahaan tersebut, Juliari menerima sebanyak Rp1,28 miliar dari Harry van Sidabukke dan Rp1,95 miliar dari Ardian Iskandar M.

/p>

Juliari juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp14.597.450.000. Hak politiknya turut dicabut selama empat tahun usai menjalani pidana pokok.

/p>

Putusan tersebut diketahui lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang meminta majelis hakim menjatuhi pidana 11 tahun penjara terhadap Juliari.

/p>

Atas perbuatannya Juliari terbukti melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (riz/fin)

/p>

Admin
Penulis