News

Gus Nur Bebas dari Rutan Bareskrim

Gus Nur didakwa dengan sengaja menyebarkan informasi bermuatan SARA yang dapat menimbulkan kebencian. Ia dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) Jo. Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 30 Maret 2021 memvonis Gus Nur pidana kurungan selama 10 bulan dan denda Rp50 juta.(gw/fin)

Berita Terkait