Industri Blockchain Mendunia, Bagaimana Indonesia?

fin.co.id - 22/08/2021, 19:25 WIB

Industri Blockchain Mendunia, Bagaimana Indonesia?

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Hadirnya industri blockchain dinilai dapat mendorong pembentukan bursa kripto pertama yang diregulasi oleh pemerintah. Pembentukan bursa kripto diharapkan bisa memberikan kepastian, kejelasan, dan perlindungan kepada konsumen. Selain itu, mencegah adanya money laundry dan tindak pidana terorisme.

/p>

"Ketika bursa telah dibangun, ada kliring, ada pencatatannya, dan seterusnya. Itu akan lebih visible untuk dimanage. Kita memastikan bisa terawasi dan terlaksana dengan baik,” ujar Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag), Jerry Sambuaga, Minggu (22/8).

/p>

Hal senada juga disampakan Staf Ahli Bidang Konektivitas, Pengembangan Jasa, dan Sumber Daya Alam Kemenko Perekonomian, Raden Edi Prio Pambudi. Menurutnya, industri blockchain juga membuka jalan bagi pelaku industri untuk lebih berkreasi dalam bisnis melalui inovasi sistem berbasis teknologi kripto.

/p>

"Jika hal tersebut terwujud, blockchain tidak akan lagi dikenal sebatas speculative instrument. Namun dapat menyelesaikan persoalan di sektor real. Di sisi lain dapat menjadi instrumen investas," terangnya.

/p>

Industri blockchain di Indonesia memiliki kesempatan untuk unjuk diri di depan investor yang akan hadir pada acara G20 tahun depan.

/p>

"Harusnya ini dipersiapkan jadi arena untuk menunjukkan Indonesia siap. Kita punya talent yang banyak. Bagaimana kita menjalin investasi untuk mengembangkannya,” jelas Edi.

/p>

Sementara itu, Plt. Direktur Ekonomi Digital, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), I Nyoman Adhiarna mengatakan regulator harus membuat regulasi yang lebih fleksibel atau smart regulation.

/p>

Salah satu isu terkait blockhain adalah aplikasinya yang dapat sangat beragam dan cepat. Sehingga dibutuhkan regulasi yang dapat mengejar percepatan dalam penerapannya.

/p>

Dia mendorong Kementerian Hukum dan HAM dapat memikirkan bagaimana mencari break through terhadap aplikasi smart contract jika nantinya direalisasikan berdasarkan Peraturan Presiden (PP) Nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berbasis risiko dalam KBLI 62014 terkait aktivitas pengaman teknologi blockchain yang sudah berlaku.(rh/fin)

/p>

Admin
Penulis