Catat! Ini Poin-Poin Perubahan Revisi UU Paten
- Penambahan ayat baru pada Pasal 112.
Bunyi ayat baru tersebut adalah Dalam hal Pemegang Paten tidak dapat melaksanakan hak ekslusifnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka Pemegang Paten dibebaskan dari kewajiban untuk membayar biaya tahunan.(gw/fin)