JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun meminta segenap elit politik nasional dapat menahan diri dan mencermati kembali wacana amandemen terbatas terhadap Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
/p>
Wacana amandemen terbatas UUD 1945 mengemuka setelah dalam pidato Ketua MPR Bambang Soesatyo menyatakan secara terbuka urgensi dilakukannya amandemen secara terbatas terhadap pasal-pasal dalam UUD terkait kewenangan MPR dalam menetapkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).
/p>
Adang melihat, wacana amandemen konstitusi perlu disikapi dengan seksama dimana platform politik kebangsaan hendaknya diutamakan sebagai ciri kedewasaan berpolitik.
/p>
“Amandemen konstitusi memiliki implikasi yang luas terhadap praktik dan stabilitas politik kenegaraan. Sehingga akan sangat berbahaya apabila motivasi perubahan UUD tersebut lebih dipengaruhi oleh motif politicking daripada ikhtiar penyempurnaan struktur kelembagaan negara dan sistem politik nasional” ujarnya, dikutip Rabu (18/8).
/p>
Berpijak pada landasan tersebut politisi PKS ini memberikan tiga catatan terhadap wacana amandemen UUD tersebut.
/p>
Pertama, sebut Adang, secara legal formil amandemen terbatas sebagaimana dimaksud Pasal 37 UUD dalam dinamikanya akan sulit untuk dikendalikan dan bahkan mungkin akan bergerak liar menyasar pasal-pasal lainnya.
/p>
“Perlu dipahami konstitusi sebagai satu kesatuan organis berimplikasi bahwa perubahan pada satu pasal dalam UUD akan mempengaruhi pasal-pasal lainnya. Sebagai contoh, bagaimana implikasi dimasukkannya PPHN terhadap desain pemilihan presiden, mekanisme. Pertanggungjawabannya, alasan pemakzulan presiden, mekanisme pengujian PPHN di mahkamah konstitusi, dan sebagainya,” paparnya.
/p>
Kedua, imbuhnya, berbicara secara urgensitasnya terlalu naif untuk mensimplifikasi masalah dalam arah politik pembangunan kita terletak pada absennya PPHN yang sebenarnya sudah diakomodasi dalam koridor RPJM dan RPJP.
/p>
Ketiga, momentum politik saat ini kurang tepat dan kondusif. Konstitusi yang baik adalah konstitusi yang partisipatif sehingga aspirasi masyarakat dapat diakomodasi dengan seluas-luasnya.
/p>
Terlepas dari catatan kritis tersebut, Adang Daradjatun menyerukan perlunya dialog nasional dalam membahas wacana amandemen konstitusi.
/p>
“Pada prinsipnya kami menerima amandemen konstitusi sepanjang usulan perubahan tersebut ditujukan untuk memperkuat konstitusionalisme dan memperkokoh pilar-pilar demokrasi. Kami akan selalu terbuka dalam setiap dialog dalam memecahkan masalah kebangsaan” tutup politisi PKS tersebut. (khf/fin)
/p>