News . 18/08/2021, 18:40 WIB

Mekanisme Program Kartu Prakerja Disebut Sudah Sesuai Rekomendasi KPK

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA - Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengatakan mekanisme Kartu Prakerja saat ini yang masuk gelombang 18 sudah sesuai dengan rekomendasi yang diberikan lembaga tersebut.

/p>

"Kartu Prakerja kami hanya mendengarkan paparan karena kami sudah memberikan saran saat Kartu Prakerja gelombang 3 dan dan semuanya dijalankan sehingga di gelombang 18 sekarang sudah bagus," kata Pahala dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/8).

/p>

Pemerintah kembali membuka pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 18 mulai 16 Agustus 2021. Bagi pendaftar yang lolos maka akan mendapatkan manfaat senilai total Rp3,55 juta.

/p>

"Perbaikannya, misalnya, penyedia pelatihan yang tidak baik dibuang, mereka juga mendengarkan 'feedback' dari peserta, sudah melakukan survei oleh beberapa lembaga independen, jadi kurasi materi pelatihannya juga baik dan relevan," tutur Pahala.

/p>

Pahala menyebut sejumlah materi pelatihan yang tidak relevan dan tidak banyak dipilih peserta sudah tidak diikutkan lagi.

/p>

"Sebenarnya pemerintah daerah juga bisa mengambil manfaatnya, dari pada harus merancang dari awal, pakai infrastruktur Kartu Prakerja saja kita lihat sudah baik, termasuk kurasi penyaji sudah ketat dan semua yang bermasalah sudah dikeluarkan," ungkap Pahala.

/p>

Pada tahun ini pemerintah menyiapkan anggaran Rp20 triliun bagi 8,4 juta peserta Kartu Prakerja. Masih ada penambahan Anggaran sebesar Rp10 triliun bagi mereka yang sedang mencari kerja dan mengalami PHK.

/p>

Pendaftar Kartu Prakerja pada 2020 mencapai 34,1 juta orang dengan target penerima 5,6 juta orang dan anggaran terserap mencapai Rp19,8 triliun untuk 2.055 pelatihan yang tersedia.

/p>

KPK sebelumnya memberikan 7 rekomendasi kepada Kemenko Perekonomian pada 28 Mei 2020.

/p>

Tujuh rekomendasi tersebut adalah pertama, penerimaan peserta dilakukan dengan metode pasif dimana peserta yang disasar pada "whitelist" (yang terkena PHK); kedua, penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identifikasi peserta sudah memadai; ketiga, Komite agar meminta legal opinion ke Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung RI tentang kerja sama dengan 8 "platform" digital

/p>

Keempat, "platform" digital tidak boleh memiliki konflik kepentingan dengan Lembaga Penyedia Pelatihan; kelima, kurasi materi pelatihan dan kelayakannya untuk diberikan secara daring agar melibatkan pihak pihak yang kompeten; keenam, materi pelatihan yang teridentifikasi sebagai pelatihan yang gratis melalui jejaring internet, harus dikeluarkan dari daftar pelatihan yang disediakan Lembaga pelatihan; dan ketujuh, pelaksanaan pelatihan daring harus memiliki mekanisme kontrol agar tidak fiktif. (riz/fin)

/p>

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com