News . 18/08/2021, 12:38 WIB

KPK Kembangkan Penyidikan Perkara Korupsi dan Gratifikasi di Pemkab Lampung Utara

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan pengemvangan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi serta penerimaan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara.

/p>

"KPK saat ini sedang melakukan kegiatan pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi turut serta terkait penerimaan Gratifikasi di Pemerintahan Kabupaten Lampung Utara," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (18/8).

/p>

Meski demikian, Ali belum mengungkap konstruksi perkara mau pun pihak-pihak yang sejauh ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

/p>

Pengungkapan itu akan disampaikan kepada publik usai upaya paksa penangkapan atau penaha terhadap tersangka dilakukan.

/p>

Ali memastikan, KPK pada waktunya akan menyampaikan kepada masyarakat detail konstruksi perkara, alat bukti dalam perkara, dan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka beserta pasal sangkaannya.

/p>

"Perkembangan informasi penanganan perkara ini akan terus kami informasikan lebih lanjut. KPK mengajak masyarakat untuk aktif turut mengawasi setiap prosesnya," kata dia.

/p>

KPK sebelumnya telah menjerat eks Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara; eks Kadis PUPR Kabupaten Lampung Utara Syahbudin; paman Agung Ilmu Mangkunegara, Raden Syahril alias Ami; dan eks Kepala Dinas Perdagangan Lampung Utara Wan Hendri. Keempatnya telah divonis bersalah.

/p>

Agung dihukum selama 7 tahun dan denda sebesar Rp750 juta subsider 8 bulan kurungan. Ia juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp74,6 miliar subsider 2 tahun penjara.

/p>

Wan Hendri dijatuhi pidana badan selama 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia juga dijatuhkan juga pidana tambahan membayar uang pengganti sejumlah Rp60 juta subsider 2 bulan.

/p>

Sementara, Syahbudin dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia juga dijatuhkan juga pidana tambahan kepada terpidana untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp2,3 miliar subsider 8 bulan.

/p>

Sedangkan, Raden Syahril dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 1 bulan kurungan. (riz/fin)

/p>

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com