News . 18/08/2021, 21:55 WIB
"Di mana menyatukan orang-orang yang mempunyai latar belakang dan kepribadian berbeda bukanlah hal yang mudah. untuk itulah pembinaan diberikan kepada narapidana, termasuk mereka berdua,” ujarnya.
/p>
Dipastikannya, kini Bahar Smith dan Ryan Jombang telah sepakat berdamai, sehingga dirinya menganggap tidak akan terjadi permasalahan di kemudian hari.
/p>
Bahar Smith adalah terpidana penganiayaan sopir taksi. Majelis hakim menjatuhkan hukuman tiga bulan penjara kepada Bahar Smith, karena telah memenuhi unsur dakwaan lebih subsider yakni Pasal 351 KUHP.
/p>
Sedangkan Ryan Jombang merupakan terpidana kasus pembunuhan berantai yang disertai mutilasi atas Heri Santoso. Ia dijatuhi hukuman mati.(gw/fin)
/p>PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com