Tempat Ibadah dan Mal Diizinkan 50 Persen, Boleh Dine In

fin.co.id - 16/08/2021, 21:38 WIB

Tempat Ibadah dan Mal Diizinkan 50 Persen, Boleh Dine In

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali dan di luar Jawa - Bali. Perpanjangan tersebut diterapkan hingga 23 Agustus 2021 mendatang. Ada sejumlah kelonggaran yang kembali diizinkan.

/p>

Kapasitas tempat ibadah di Jawa dan Bali diizinkan hingga 50 persen. "Pemerintah juga akan meningkatkan kapasitas tempat ibadah menjadi 50 persen di Kabupaten/kota dengan PPKM level 4 dan 3. Tentu dengan protokol kesehatan yang ketat," ujar Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (16/8) malam.

/p>

Selain itu, kapasitas pengunjung mal juga ditambah menjadi 50 persen. Masyarakat juga diizinkan makan di tempat atau dine in yang ada di mal. "Pemerintah akan memperluas cakupan kota yang dapat melakukan uji coba ini," ucapnya.

/p>

Namun, untuk dine in ada aturan sendiri. Makan di tempat diizinkan 25 persen. Atau hanya dua orang per meja di pusat perbelanjaan dan mal selama seminggu ke depan. Ini berlaku di wilayah PPKM level 4 dan 3.

/p>

Masyarakat yang hendak masuk mal tetap wajib sudah divaksin COVID-19. Screening juga dilakukan melalui aplikasi PeduliLindungi. "Protokol kesehatan yang ketat tetap wajib dilaksanakan," tutupnya. (rh/fin)

/p>

Admin
Penulis