JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) No.70 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No.104 tahun 2007, tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG Tabung 3 kg.
/p>
Perpres itu ditetapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 3 Agustus 2021 dan berlaku sejak diundangkan pada tanggal yang sama.
/p>
Adapun salah satu ketentuan yang diubah yaitu terkait penugasan kepada Badan Usaha. Dalam peraturan ini Pasal 8 ayat (2) dan (3) di Perpres No.104 tahun 2007 dihapus, sehingga menjadi hanya berbunyi:
/p>
(1) Penyediaan dan pendistribusian atas kebutuhan tahunan LPG Tabung dilaksanakan oleh Badan Usaha penugasan oleh Menteri.
/p>
Adapun ayat (2) dan (3) yang dihapus tersebut berbunyi:
/p>
(2) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki Izin Usaha Niaga Umum LPG dan telah memenuhi persyaratan penugasan dari Pemerintah.
/p>
(3) Ketentuan mengenai persyaratan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 diatur dengan Peraturan Menteri.
/p>
Namun pada Pasal 9 diubah menjadi sebagai berikut:
/p>
(1) Penugasan kepada Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dapat dilakukan melalui penunjukan langsung dan/atau melalui seleksi.
/p>
(2) Penunjukan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi ketentuan:
/p>
a. perlindungan kilang minyak dan gas bumi dalam negeri termasuk pengembangannya dalam jangka panjang;
/p>
b. jaminan ketersediaan LPG Tabung 3 kg dalam negeri termasuk untuk daerah terpencil; atau
/p>
c. apabila hanya terdapat 1 (satu) Badan Usaha pemegang lzin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi untuk melaksanakan penyediaan dan pendistribusian LPG Tabung 3 kg.
/p>
Lalu, di antara Pasal 9 dan Pasal 10 ditambah lagi dua pasal, yakni Pasal 9A dan Pasal 9B.
/p>
Pasal 9A berbunyi: