News . 15/08/2021, 07:00 WIB

Bikin Kaget, Tes PCR DI Indonesia Rp900 Ribu, India Cuma Rp96 Ribu-an

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA - Publik dikejutkan oleh fakta bahwa biaya tes PCR di negara lain jauh lebih murah ketimbang di Indonesia yang mencapai ratusan ribu, bahkan mendekati Rp1 juta. 

/p>

Sebagai perbandingan saja, di India harga tes swab PCR hanya Rp96 ribu saja, berbeda dengan di Indonesia yang mencapai Rp500 - Rp900 ribu. Hal ini sontak membuat banyak warga yang mempertanyakan kenapa biaya tes PCR di Indonesia begitu mahal?

/p>

Kementerian Kesehatan RI dalam sebuah kesempatan menjelaskan jika alasan kenapa biaya PCR Indonesia masih mahal karena sebagian besar peralatannya masih diimpor dari luar negeri. 

/p>

Melansir dari Skytrax, memang harga PCR di India adalah yang paling murah, dimana di Bandara Mumbai harga tes PCR berkisar Rp115 ribu dan antigen hanya Rp28 ribu. Kemudian di Rusia, harga PCR kisaran USD22-30 dengan hasil 12 jam. Sementara di Inggris, harga tes PCR jauh lebih mahal yakni sebesar USD 82-135 atau sekitar Rp1,9 juta. Sedangkan di Amerika Serikat juga cukup tinggi yakni USD 106-261 atau sekitar Rp 3,7 juta.

/p>

Namun ternyata, masih ada lagi yang jauh lebih mahal daripada harga tes PCR di Inggris dan AS yakni di Jepang. Bagaimana tidak, harga sekali tes PCR di Negeri Sakura tersebut berkisar antara USD 404 atau setara dengan Rp5,8 juta. Dan ini menempati harga PCR tertinggi di seluruh dunia.

/p>

Jadi, Indonesia bukanlah negara dengan harga tes PCR paling tinggi, karena harga sekali tes masih di bawah Rp1 juta. Sedangkan negara lain ada yang jauh lebih mahal. 

/p>

/p>

Respon Pemerintah

/p>

Melihat fakta tersebut, pemerintah pun langsung bertindak. Penurunan biaya tes Antigen diupayakan melalui pembebasan tarif PNBP bagi uji validitas tes antigen/PCR.

/p>

Penurunan tarif itu dimungkinkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 104/PMK.02/2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Layanan Uji Validitas Rapid Diagnostic Test Antigen yang Berlaku pada Kementerian Kesehatan.

/p>

Dalam pasal 1 peraturan tersebut, diatur uji validitas rapid test antigen dikenakan tarif PNBP Rp694.000 per pengujian. Namun, Pasal 3 menyatakan ketentuan tarif di Pasal 1 tersebut dapat ditetapkan sampai Rp0 atau 0 persen, dengan pertimbangan tertentu.

/p>

Tata cara dan persyaratan penentuan tarif PNBP bagi tes antigen bisa sampai 0 persen akan diatur melalui Peraturan Menteri Kesehatan. Persetujuan Kementerian Keuangan tetap dipersyaratkan untuk itu dapat berlaku. (git/fin)

/p>

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com