News . 12/08/2021, 17:58 WIB

Penyidik KPK Serahkan Bukti Tambahan Dugaan Pelanggaran Etik Lili Pintauli

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA - Penyidik nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rizka Anungnata menyerahkan bukti tambahan terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Bukti tersebut merupakan barang elektronik yang diyakini Rizka bisa menjadi petunjuk terkait pemeriksaan etik Lili.

"Data-datanya adalah bukti elektronik yang bisa jadi bukti petunjuk," kata Rizka ketika dikonfirmasi, Kamis (12/8).

Menurutnya, persidangan etik Lili saat ini masih berjaan. Ia mengaku telah memberikan keterangan kepada majelis etik pekan lalu.

Ia menyatakan, dalam keterangannnya, dirinya menyampaikan sejumlah nama saksi yang dinilainya memiliki keterkaitan dengan fakta dugaan pelanggaran etik Lili.

"Mudah-mudahan Dewas mau mengakomodir," imbuhnya.

Meski demikian, dirinya mengklaim tidak mengetahui apakah Lili telah memberikan keterangan selaku terlapor di persidangan.

"Saya belum tahu kalau LPS (Lili Pintauli) sudah atau belum memberikan keterangan sebagai terlapor," tandasnya.

Sebelumnya, Dewas KPK menginformasikan sidang perdana terkait dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar digelar Selasa (3/8).

"Selasa besok," kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris dalam keterangannya, Senin (2/8).

Seusai Peraturan Dewan Pengawas (Perdewas) Nomor 03 Tahun 2020, kata dia, sidang etik digelar tertutup. Ia mengatakan sidang digelar terbuka saat pembacaan putusan.

"Sesuai Perdewas No 03 Tahun 2020 sidang etik berlangsung tertutup, kecuali pembacaan putusan yang dilakukan secara terbuka," ucap Haris.

Sebelumnya, dua penyidik KPK Novel Baswedan dan Rizka Anungnata serta mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) Sujanarko melaporkan Lili kepada Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik.

Pertama, dugaan menghubungi dan menginformasikan perkembangan penanganan kasus Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Kedua, dugaan Lili menggunakan posisinya sebagai Pimpinan KPK untuk menekan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial untuk urusan penyelesaian kepegawaian adik iparnya Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kualo Tanjungbalai.

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id