JAKARTA - Penyidik nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rizka Anungnata menyerahkan bukti tambahan terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
/p>
Bukti tersebut merupakan barang elektronik yang diyakini Rizka bisa menjadi petunjuk terkait pemeriksaan etik Lili.
/p>
"Data-datanya adalah bukti elektronik yang bisa jadi bukti petunjuk," kata Rizka ketika dikonfirmasi, Kamis (12/8).
/p>
Menurutnya, persidangan etik Lili saat ini masih berjaan. Ia mengaku telah memberikan keterangan kepada majelis etik pekan lalu.
/p>
Ia menyatakan, dalam keterangannnya, dirinya menyampaikan sejumlah nama saksi yang dinilainya memiliki keterkaitan dengan fakta dugaan pelanggaran etik Lili.
/p>
"Mudah-mudahan Dewas mau mengakomodir," imbuhnya.
/p>
Meski demikian, dirinya mengklaim tidak mengetahui apakah Lili telah memberikan keterangan selaku terlapor di persidangan.
/p>
"Saya belum tahu kalau LPS (Lili Pintauli) sudah atau belum memberikan keterangan sebagai terlapor," tandasnya.
/p>
Sebelumnya, Dewas KPK menginformasikan sidang perdana terkait dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar digelar Selasa (3/8).
/p>
"Selasa besok," kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris dalam keterangannya, Senin (2/8).
/p>
Seusai Peraturan Dewan Pengawas (Perdewas) Nomor 03 Tahun 2020, kata dia, sidang etik digelar tertutup. Ia mengatakan sidang digelar terbuka saat pembacaan putusan.
/p>
"Sesuai Perdewas No 03 Tahun 2020 sidang etik berlangsung tertutup, kecuali pembacaan putusan yang dilakukan secara terbuka," ucap Haris.
/p>
Sebelumnya, dua penyidik KPK Novel Baswedan dan Rizka Anungnata serta mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) Sujanarko melaporkan Lili kepada Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik.
/p>
Pertama, dugaan menghubungi dan menginformasikan perkembangan penanganan kasus Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
/p>
Kedua, dugaan Lili menggunakan posisinya sebagai Pimpinan KPK untuk menekan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial untuk urusan penyelesaian kepegawaian adik iparnya Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kualo Tanjungbalai.