Penyidik KPK Serahkan Bukti Tambahan Dugaan Pelanggaran Etik Lili Pintauli

fin.co.id - 12/08/2021, 17:58 WIB

Penyidik KPK Serahkan Bukti Tambahan Dugaan Pelanggaran Etik Lili Pintauli

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Penyidik nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rizka Anungnata menyerahkan bukti tambahan terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

/p>

Bukti tersebut merupakan barang elektronik yang diyakini Rizka bisa menjadi petunjuk terkait pemeriksaan etik Lili.

/p>

"Data-datanya adalah bukti elektronik yang bisa jadi bukti petunjuk," kata Rizka ketika dikonfirmasi, Kamis (12/8).

/p>

Menurutnya, persidangan etik Lili saat ini masih berjaan. Ia mengaku telah memberikan keterangan kepada majelis etik pekan lalu.

/p>

Ia menyatakan, dalam keterangannnya, dirinya menyampaikan sejumlah nama saksi yang dinilainya memiliki keterkaitan dengan fakta dugaan pelanggaran etik Lili.

/p>

"Mudah-mudahan Dewas mau mengakomodir," imbuhnya.

/p>

Meski demikian, dirinya mengklaim tidak mengetahui apakah Lili telah memberikan keterangan selaku terlapor di persidangan.

/p>

"Saya belum tahu kalau LPS (Lili Pintauli) sudah atau belum memberikan keterangan sebagai terlapor," tandasnya.

/p>

Sebelumnya, Dewas KPK menginformasikan sidang perdana terkait dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar digelar Selasa (3/8).

/p>

"Selasa besok," kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris dalam keterangannya, Senin (2/8).

/p>

Seusai Peraturan Dewan Pengawas (Perdewas) Nomor 03 Tahun 2020, kata dia, sidang etik digelar tertutup. Ia mengatakan sidang digelar terbuka saat pembacaan putusan.

/p>

"Sesuai Perdewas No 03 Tahun 2020 sidang etik berlangsung tertutup, kecuali pembacaan putusan yang dilakukan secara terbuka," ucap Haris.

/p>

Sebelumnya, dua penyidik KPK Novel Baswedan dan Rizka Anungnata serta mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) Sujanarko melaporkan Lili kepada Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik.

/p>

Pertama, dugaan menghubungi dan menginformasikan perkembangan penanganan kasus Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

/p>

Kedua, dugaan Lili menggunakan posisinya sebagai Pimpinan KPK untuk menekan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial untuk urusan penyelesaian kepegawaian adik iparnya Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kualo Tanjungbalai.

Admin
Penulis