JAKARTA - Pemerintah memutuskan sejunlah kebijakan seperti wajib vaksinasi untuk pengunjung pusat perbelanjaan. Meskipun saat ini program vaksinasi masih terus berjalan.
/p>
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito menegaskan, bahwa kebijakan ini telah mengakomodir berbagai masukan dari banyak pihak termasuk pakar di bidangnya tanpa menutup mata dari kondisi yang ada di lapangan.
/p>
"Masih belum meratanya cakupan vaksinasi di beberapa daerah adalah bentuk input pemerintah untuk menetapkan prioritas daerah," kata Wiku, Selasa (10/).
/p>
Dalam waktu dekat, demi mencapai target vaksinasi di September mendatang, akselerasi vaksinasi akan difokuskan pada daerah dengan penambahan kasus konfirmasi yang tinggi. Khususnya, kepada 7 daerah aglomerasi di Jawa - Bali, 45 kabupaten/kota dengan angka penambahan kasus konfirmasi tinggi di wilayah non Jawa - Bali, dan 5 kabupaten/kota di wilayah Papua (alasan PON) dan sekitarnya.
/p>
Lalu, terkait dengan kapasitas pelayanan kesehatan di luar Jawa - Bali nantinya akan dilakukan pengalihfungsian fasilitas umum yang ada untuk isolasi terpusat. Demi optimalisasi upaya, pemerintah akan bermitra dengan pihak swasta.
/p>
Dihimbau kepada masyarakat yang sedang menderita COVID-19 bergejala untuk melakukan isolasi terpusat di Fasilitas Kesehatan. Pasien COVID-19 akan menerima penanganan kesehatan yang lebih efektif di fasilitas kesehatan. Sehingga mempercepat proses penyembuhan dan mencegah perburukan kesehatan akibat virus COVID-19.
/p>
"Maka dari itu sekali lagi kami himbau agar penderita COVID-19 bergejala tidak melakukan isolasi mandiri," pungkas Wiku. (khf/fin)
/p>