News . 11/08/2021, 17:39 WIB
JAKARTA - Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menjawab kritikan berbagai pihak soal pemberlakuan syarat tes PCR atau Antigen untuk mengunjungi mal di tengah perpanjangan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Dalam postingan di akun Instagram (IG) pribadinya, @mendaglutfi menegaskan bahwa syarat tes PCR/Antigen hanya berlaku untuk mereka yang tidak divaksin karena alasan kesehatan. Menurutnya, peraturan tersebut dibuat khusus untuk mal karena sirkulasi udara di mal dilengkapi pendingin udara.
"Saya tegaskan pertama: Ini berlaku bagi teman - teman yang tidak divaksin karena alasan kesehatan. Kedua, mengapa peraturan ini dibuat khusus u/ pusat perbelanjaan & mal, karena sirkulasi udara di mal & pusat perbelanjaan dilengkapi pendingin udara," tulis Lutfi.

Menurutnya hal ini diutamakan untuk menekan laju penyebaran covid-19 sangat rentan terjadi di dalam ruangan tertutup seperti mal.
"Prioritas utamanya adalah menekan laju penyebaran #covid19 yang rentan dalam ruangan tertutup," ujar Lutfi dalam postingannya.
Sementara itu bagi warga yang sudah divaksin dan sudah mengunduh aplikasi pedulilindungi, dapat melakukan scan langsung di pusat perbelanjaan dan mal.
"Pengunjung pusat perbelanjaan & mal pada masa uji coba ini adalah yang ingin berbelanja dan dalam keadaan sehat," katanya.
Lutfi melanjutkan bahwa aturan berbeda berlaku untuk pasar rakyat. Pengunjung pasar tradisional tidak perlu tes antigen/PCR atau menunjukkan kartu vaksin dengan alasan tidak dalam ruangan tertutup dan tidak dilengkapi dengan pendingin udara.
"Tentunya pengunjung dan penjual di pasar rakyat harus tetap menerapkan prokes dengan disiplin untuk mencegah penularan sehingga ekonomi rakyat bisa berjalan dan masyarakat tetap dapat memenuhi kebutuhan pokok," katanya.
"Khusus di DKI Jakarta karena ada beberapa fasilitas yang ber-AC maka berdasarkan Kepgub 966/2021, harus menunjukan bukti vaksin," tuturnya. .
Sebelumnya, Praktisi Kesehatan dan Pegiat Sosial Media, dr Tirta Mandira Hudhi mengkritik keras kebijakan Mendag Lutfi terkait kewajiban Tes PCR/Antigen bagi pengunjung mal yang belum divaksin. Dalam postingan di akun Instagram pribadinya, @tirta_hudhi, ia mengatakan bahwa kebijakan itu tidak adil karena tes PCR dan Antigen dapat memberatkan masyarakat lantaran biayanya mahal.
Selain itu, fungsi dari tes itu sendiri sebetulnya untuk tracking penularan Covid-19 dan bukan untuk tujuan lain-lain.
"Masuk mall jakarta. Wajib pcr. Harga pcr 850.000. Orng luar jawa aja pcr masih nunggu 5 hari. Bukti saya siap kasi. Pasien juga siap sharing. Di jakarta pcr dijadikan syarat masuk mall. Kesehatan buat semua rakyat, katanya. Yoi ga @Kemendag?. Mau dagang pcr apa gimana," demikian tulis dr Tirta. (git/fin)
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id