News . 11/08/2021, 15:19 WIB
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merilis aturan baru untuk perjalanan internasional selama masa pandemi Covid-19. Aturan tersebut berlaku efektif mulai hari ini, Rabu (11/8/2021).
/p>
Aturan itu tertuang di dalam Surat Edaran No.63 Tahun 2021 (SE No.63/2021) tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.
/p>
"Kebijakan ini efektif berlaku mulai 11 Agustus 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan atau hasil evaluasi dari kementerian/lembaga terkait," demikian bunyi pernyataan Kemenhub dalam keterangannya, Rabu (11/8/2021).
/p>
Ada delapan aturan bagi pelaku perjalanan dari luar negeri yang diatur dalam SE No.63/2021, diantaranya harus menunjukan kartu atau sertifikat telah divaksin Covid-19.
/p>
Berikut delapan syarat bagi pelaku perjalanan luar negeri yang diatur dalam SE No.63/2021:
/p>
Apabila WNI belum mendapat vaksin di luar negeri maka akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif.
/p>
Dengan berlakunya SE No.63/2021, maka Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 47 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (der/fin)
/p>PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com