News . 11/08/2021, 15:19 WIB

Aturan Baru, Delapan Syarat Perjalanan Luar Negeri Selama Pandemi Covid-19

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merilis aturan baru untuk perjalanan internasional selama masa pandemi Covid-19. Aturan tersebut berlaku efektif mulai hari ini, Rabu (11/8/2021).

/p>

Aturan itu tertuang di dalam Surat Edaran No.63 Tahun 2021 (SE No.63/2021) tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.

/p>

"Kebijakan ini efektif berlaku mulai 11 Agustus 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan atau hasil evaluasi dari kementerian/lembaga terkait," demikian bunyi pernyataan Kemenhub dalam keterangannya, Rabu (11/8/2021).

/p>

Ada delapan aturan bagi pelaku perjalanan dari luar negeri yang diatur dalam SE No.63/2021, diantaranya harus menunjukan kartu atau sertifikat telah divaksin Covid-19.

/p>

Berikut delapan syarat bagi pelaku perjalanan luar negeri yang diatur dalam SE No.63/2021:

/p>

  1. Pelaku perjalanan internasional yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dari luar negeri diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan Pemerintah.
  2. Seluruh Pelaku Perjalanan Internasional, baik yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) harus Menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 sebagai persyaratan memasuki Indonesia.
/p>

Apabila WNI belum mendapat vaksin di luar negeri maka akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif.

/p>

  1. WNA yang belum divaksinasi dan dapat dilayani vaksinasinya di Indonesia adalah mereka yang berusia 12-17 tahun serta pemegang KITAS dan KITAP.
  2. Penentuan tempat akomodasi karantina perlu mendapatkan rekomendasi Satgas Penanganan Covid-19 setelah memenuhi syarat dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) dan Kementerian/Dinas kesehatan terkait urusan sertifikasi protkes Covid-19.
  3. Kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 8 x 24 jam.
  4. Dapat melakukan tes PCR pembanding terhadap hasil pemeriksaan ke-2 (yang dilakukan pada hari ke-7 karantina) dengan mengisi form dari KKP/Kementerian bidang kesehatan dengan biaya ditanggung oleh pelaku perjalanan sendiri.
  5. Pemeriksaan tes PCR pembanding dilakukan di RS yang telah ditetapkan (RSCM, RSPAD, RS Polri untuk wilayah Jakarta). Sementara untuk di daerah dapat dilakukan di fasilitas kesehatan milik pemerintah seperti RS, Puskesmas atau Lab).
  6. Kewajiban karantina hanya dikecualikan kepada WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan pejabat asing setingkat menteri ke atas dan WNA yang masuk ke Indonesia melalui skema Travel Corridor Arrangement, sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
/p>

Dengan berlakunya SE No.63/2021, maka Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 47 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (der/fin)

/p>

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com