News . 10/08/2021, 21:10 WIB

Waketu DPRD DKI Akui Kenal Tersangka Korupsi Munjul Rudi Hartono Iskandar

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik mengaku kenal dengan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) yang juga pemilik showroom mobil mewah Rudi Hartono Iskandar. 

Rudi merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur Tahun Anggaran 2019. Hal itu diungkapkan Taufik usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus tersebut.

"Saya kenal Rudi," ucap Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (10/8) malam.

Politikus Partai Gerindra itu diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan dan kawan-kawan.

Namun meski mengenal Rudi, Taufik mengklaim tidak mengetahui perkara korupsi tanah di Munjul. Ia mengaku baru tahu ada praktik rasuah tersebut kala KPK menanganinya.

“Saya enggak tahu Munjul. Tahu Munjul kan waktu ditangani KPK,” ucapnya.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menyebut pihaknya menemukan dua dokumen anggaran untuk Sarana Jaya. Total angka yang tertera dalam dua dokumen itu berjumlah Rp2,6 triliun, yakni SK Nomor 405 sebesar Rp1,8 triliun dan SK 1684 senilai Rp800 miliar.

Anggaran itu merupakan penyertaan modal daerah (PMD) dari Pemprov DKI kepada Sarana Jaya selaku BUMD yang melakukan kegiatan di bidang penyediaan tanah, pembangunan perumahan, bangunan umum, kawasan industri, serta sarana-prasarana.

Anggaran itu salah satunya digunakan untuk mengadakan tanah di Munjul yang diduga diwarnai rasuah. Merespons hal itu, Taufik menyebut bahwa anggaran tersebut mulanya diusulkan badan anggaran (banggar) DPRD DKI Jakarta.

Tetapi, teknis penggunaannya merupakan tanggung jawab BUMD masing-masing. Kata Taufik, banggar DPRD DKI tidak menaruh curiga atas nominal yang diajukan Perumda Pembangunan Sarana Jaya.

Ia menjelaskan, PMD sebelum diusulkan kepada DPRD sudah dimatangkan tim penilai.

“Iya ada, anggarannya ada. Kan banggar itu menetapkan bonggolan (utuh belum dibagi per-mata anggaran, red) anggaran, pelaksanaannya diserahkan ke BUMD masing-masing,” jelas Taufik.

Diketahui, KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, Tahun 2019.

Para tersangka masing-masing mantan Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Ardian, Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar, serta PT Adonara Propertindo selaku tersangka korporasi. 

KPK menduga, pelaksanaan pengadaan tanah di Munjul oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya dilakukan secara melawan hukum. 

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id