News . 10/08/2021, 18:38 WIB
JAKARTA - Polisi menetapkan EO, seorang tenaga kesehatan (nakes) sebagai tersangka kasus penyuntikan vaksin kosong. EO mengakui kelalaiannya dan telah meminta maaf.
/p>
Menanggapi kasus tersebut, Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Jakarta Utara Maryanto mengatakan kasus tersebut harus diselidiki lebih dalam lagi. Agar dapat diungkap kejadian yang sebenarnya dari video penyuntikan vaksin kosong yang diklaim terjadi di kawasan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara pada Jumat (6/8) lalu.
/p>
"Video itu bisa saja multitafsir, kita tidak bisa menduga-duga. Tapi pada prinsipnya, kami (DPD) PPNI Jakarta Utara siap bekerja sama dengan Polres Metro Jakarta Utara dalam menyelidiki kasus ini," ujarnya dalam keterangannya, Selasa (10/8).
/p>
Dikatakannya, kasus ini perlu penyelidikan dan pengembangan yang mendalam serta komprehensif. Termasuk memeriksa pasien, pembuat, dan penyebar videonya.
/p>
Menurutnya, proses hukum dalam kasus ini harus dilakukan, dengan mengedepankan asas Lex Specialis Derogat Legi Generali. Yakni, asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum.
/p>
Hukum yang dimaksud merujuk pada UU No 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan, dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan.
/p>
"Kalau memang hasil penyelidikan kasus terbukti terdakwa seorang perawat maka tidak semata-mata menggunakan pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tapi pakai asas Lex Specialis Derogat Legi Generali," terangnya.
/p>
Dikatakannya, merujuk pada kedua hukum tersebut, seorang perawat harus mengantongi Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik Perawat (SIPP) sebelum menjalankan tugasnya.
/p>
"Kedua surat itu tidak bisa didapatkan dari pendidikan sarjana keperawatan saja, tapi perlu juga mengikuti serangkaian uji kompetensi lainnya hingga dinyatakan lulus," katanya.(gw/fin)
/p>PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com