News . 07/08/2021, 10:43 WIB
JAKARTA - Rencana Menteri Sosial Tri Rismaharini untuk menghapus program E-Warong dalam Focus Group Discussion (FGD) yang diadakan oleh Kementerian Sosial menuai kritik.
/p>
Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf merasa keberatan. Alasannya, rencana penghapusan program E-Warong dinilai tidak akan menyelesaikan akar masalah dari penyaluran bansos Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
/p>
Selain itu, pihaknya juga menganggap pembubaran E-Warong akan berimplikasi negatif pada kegiatan pemberdayaan ekonomi kelompok rumah tangga, utamanya di lapisan menengah ke bawah.
/p>
Mengacu pada Peraturan Menteri Sosial No. 20 Tahun 2019, tepatnya dalam Pasal 2 No. (2) huruf e disebutkan, salah satu manfaat dari BPNT adalah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi di daerah terutama usaha mikro dan kecil di bidang perdagangan.
/p>
Lewat keterangan resmi yang diterima Sabtu (7/8), Bukhori juga tidak memungkiri fakta adanya E-Warong nakal, sehingga untuk membenahi masalah itu dirinya mengusulkan agar langkah penindakan hukum lebih diutamakan ketimbang penghapusan program E-Warong secara keseluruhan.
/p>
“Saya pikir sudah tepat kedudukan E-Warong. Adapun jika dalam keberjalanannya ada masalah, misalnya harga jual yang ketinggian di beberapa tempat, maka yang dihilangkan adalah permainan harganya melalui penindakan terhadap oknum pemilik hingga sindikat yang ada dibelakangnya, bukan menghapus program E-Warongnya,” ungkapnya.
/p>
Lebih lanjut, ia mengungkapkan, isu permainan harga di E-Warong tidak bisa dilihat sebagai faktor tunggal semata.
/p>
Menurutnya, faktor intervensi kebijakan turut menjadi biang keladi atas permainan harga yang dilakukan beberapa E-Warong sehingga memaksa pemilik menaikan harga di atas ketentuan.
/p>
“Intervensi kebijakan yang dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan lembaga negara justru yang membuat para pemilik dirugikan. Misalnya, harga beras yang senilai Rp9.200,- kemudian masuk E-Warong jadi Rp11.000,’. Sementara, selisih harga yang kurang lebih Rp 2.000,- ini adalah titipan dari mafia beras itu. Maka, ini yang perlu diberantas,” tegasnya.
/p>
Ia menegaskan, dirinya tetap bersikukuh agar Kemensos tetap mempertahankan program E-Warong sepanjang keberadaanya mampu memberdayakan aktivitas ekonomi masyarakat. (khf/fin)
/p>PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com