JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengimbu kepada masyarakat, khususnya bagi para pekerja untuk mewaspadai informasi bohong atau hoax yang berkaitan dengan Bantuan Subsidi Upah (BSU).
/p>
Diketahui, pemerintah memakai sumber data dari perusahaan yang kemudian disetorkan ke BPJS Ketenagakerjaan untuk mencairkan BSU Rp1 juta. Namun, belakangan ini tersebar informasi untuk pengisian data penerima BSU melalui pesan singkat.
/p>
"Jika masyarakat terutama pekerja mendapat permintaan pengisian data penerima Bantuan Subsidi Upah melalui pesan singkat, dapat dipastikan informasi itu hoax," tulis Kemenaker melalui akun Instagram resmi @kemnaker, yang dikutip pada Kamis (5/8/2021).
/p>
Kemenaker menjelaskan, bahwa data calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) hanya berasal dari BPJS Ketenagakerjaan dan dikirimkan ke Kemenaker secara sistem.
/p>
"Data calon penerima BSU berasal dari BPJS Ketenagakerjaan dan dikirimkan ke Kemnaker secara sistem. TIDAK ADA permintaan data kepada masyarakat. Hati-hati! Lindungi data privasimu," imbuhnya.
/p>
Kemenaker mengingatkan, bahwa informasi resmi mengenai Bantuan Subsidi Upah (BSU) hanya melalui website kemnaker.go.id dan akun sosial media resmi Kemnaker.
/p>
"Informasi resmi terkait Bantuan Subsidi Upah (BSU) melalui website Kemnaker.go.id dan Media Sosial Kemnaker," jelasnya.
/p>
Seperti diketahui, pemerintah melalui Kemenaker akan mencairkan BSU sebesar Rp1 juta untuk dua bulan, sebagai kompensasi dari dampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat dan level 4 sejak 3 Juli 2021.
/p>
BSU dijadwalkan cair pada Agustus 2021 dan akan diberikan kepada pekerja yang memenuhi syarat, antara lain menjadi peserta aktif BPJSKetenagakerjaan dan memiliki gaji maksimal Rp 3,5 juta. (der/fin)
/p>