Pertama, Presiden selaku pemegang kekuatan tertinggi kebijakan dan manajemen ASN perlu mengambil alih kewenangan yang didelegasikan kepada pejabat pembina kepagawaian (PPK) KPK terkait pengalihan status 75 pegawai KPK menjadi ASN.
/p>
Kedua, Presiden perlu melakukan pembinaan terhadap Ketua KPK, Kepala BKN, Kepala LAN, Menteri Hukum dan HAM, serta Menteri PAN-RB bagi perbaikan kebijakan dan administrasi kepegawaian yang berorientasi pada asas-asas tata kelola pemerintahan yang baik.
/p>
Ketiga, Presiden memonitor terhadap tindakan korektif yang disampaikan Ombudsman kepada BKN untuk menyusun peta jalan manajemen kepegawaian, khususnya mekanisme, instrumen, dan penyiapan asesor terkait dengan pengalihan alih satatus pegawai menjadi ASN.
/p>
Keempat, Presiden perlu memastikan pelaksanaan TWK dalam proses manajemen ASN dilaksanakan dengan standar yang berlaku. (riz/fin)
/p>