JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Plt Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta 2020 Sri Haryati, Kamis (5/8).
/p>
Sri Haryati yang kini menjabat Asisten Perekonomian & Keuangan Sekda DKI itu akan dimintai keterangan seputar kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Jakarta Timur Tahun Anggaran 2019.
/p>
Sri Haryati diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur yang juga pemilik showroom mobil mewah Rudy Hartono Iskandar (RHI).
/p>
"Sri Haryati (Plt Sekda DKI Jakarta 2020) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RHI DKK," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (5/8).
/p>
Selain Sri Haryati, tim penyidik juga turut memanggil Kabid Usaha Transportasi, Properti, dan Keuangan Badan Pembinaan BUMD Prov.DKI Jakarta Ahmad Giffari, dan General Manager KSO Nuansa Cilangkap yang juga Junior Manager sub Divisi Pengembangan Usaha PPSJ periode 2019 - Juni 2020 Maulina.
/p>
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Ali.
/p>
Diketahui, KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, Tahun 2019.
/p>
Para tersangka masing-masing mantan Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Ardian, Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar, serta PT Adonara Propertindo selaku tersangka korporasi.
/p>
KPK menduga, pelaksanaan pengadaan tanah di Munjul oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya dilakukan secara melawan hukum.
/p>
Dugaan perbuatan melawan hukum tersebut antara lain tidak adanya kajian kelayakan objek tanah, tidak dilakukan kajian appraisal dan didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait.
/p>
Kemudian, beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah juga dilakukan tidak sesuai SOP serta adanya dokumen yang disusun secara backdate, serta adanya kesepakatan harga awal antara pihak Anja Runtuwene dan Perumda Sarana Jaya sebelum proses negosiasi dilakukan.
/p>
Atas perbuatan para tersangka, negara diduga dirugikan sedikitnya Rp152,5 miliar. (riz/fin)
/p>