News

Mau Dapat Subsidi Kuota Internet Gratis? Begini Syaratnya...

fin.co.id - 02/08/2021, 08:52 WIB

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Pemerintah memperpanjang bantuan subsidi kuota internet bagi 38,1 juta siswa dan tenaga pendidik. Subsidi kuota diperpanjang hingga Desember 2021, ke berbagai sektor pendidikan, baik lingkup keagamaan, madrasah, dan pesantren.

/p>

"Anggaran akan ditambah Rp5,54 triliun, dari yang sudah dialokasikan sebelumnya sebesar Rp 3 triliun,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.

/p>

Lantas, bagaimana cara dan syarat mengakses subsidi kuota tersebut?.

/p>

Berikut rincian bantuan kuota internet gratis dari Kemendikbudristek paruh masa ajaran baru 2021/2022 dillansir laman Indonesia.go.id, Senin (2/8/2021),:

/p>

  • Peserta Didik jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD) akan mendapatkan Kuota Umum 7 GigaByte (GB) per bulan
  • Peserta Didik Jenjang SD sampai SMA akan mendapatkan Kuota Umum 10 GB per bulan
  • Pendidik Jenjang PAUD sampai SMA akan mendapatkan Kuota Umum 12 GB per bulan
  • Dosen dan Mahasiswa Akan mendapatkan Kuota Umum 15 GB per bulan
/p>

Bantuan kuota internet gratis ini akan disalurkan kepada nomor telepon pelajar dan pengajar yang sudah terdaftar di sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

/p>

Berikut cara mendaftar menjadi penerima bantuan kuota internet gratis dari Kemendikbud:

/p>

  • Calon penerima harus melapor kepada pimpinan satuan pendidikan sebelum masa penyaluran untuk mendapatkan bantuan kuota
  • Pimpinan atau operator satuan pendidikan harus mengunggah surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) untuk nomor yang berubah atau nomor baru pada laman Kemendikbudristek https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id/ atau https://pddikti.kemdikbud.go.id/ (untuk jenjang pendidikan tinggi)
/p>

Syarat dan kriteria penerima bantuan kuota internet gratis Kemendikbudristek:

/p>

Peserta Didik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah:

/p>

  • Terdaftar di sistem dapodik
  • Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga/wali
/p>

Peserta didik jenjang pendidikan perguruan tinggi atau mahasiswa:

/p>

  • Terdaftar di sistem Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti)
  • Berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang menuntaskan gelar ganda (double degree).Memiliki nomor ponsel aktif
/p>

Pendidik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah:

/p>

  • Terdaftar di sistem Dapodik dan berstatus aktif
  • Memiliki nomor ponsel aktif
/p>

Pendidik jenjang pendidikan perguruan tinggi atau dosen:

/p>

  • Terdaftar di sistem PDDikti dan berstatus aktif
  • Memiliki nomor registrasi Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN), Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK), atau Nomor Urut Pendidik (NUP)
  • Memiliki nomor ponsel aktif
/p>

Berikut cara mengecek bantuan kuota internet gratis dari Kemendikbudristek:

/p>

  1. Telkomsel
/p>

Melalui SMS dari Telkomsel atau dengan hubungi *888# dan aplikasi MyTelkomsel

/p>

  1. Indosat:
/p>

Melalui aplikasi myIM3 atau dengan hubungi nomor USSD 123075# lalu pilih nomor satu

/p>

  1. Tri
/p>

Dengan hubungi nomor USSD 12310*3# atau lewat aplikasi Bima+XL dan Axis: melalui nomor *123# lalu pilih info atau lewat aplikasi aplikasi myXL dan AxisNet. (der/fin)

Admin
Penulis