News . 02/08/2021, 13:11 WIB
JAKARTA - Mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sujanarko berharap sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar tak mengecewakan banyak pihak. Sidang rencananya akan digelar mulai Selasa (3/8) besok.
/p>
"Mudah-mudahan hasilnya tidak mengecewakan publik," ujar Sujanarko saat dikonfirmasi, Senin (2/8).
/p>
Adapun, Sujanarko bersama dua penyidik KPK Novel Baswedan dan Rizka Anungnata merupakan pihak melaporkan dugaan pelanggaran etik Lili. Namun, menurut Sujanarko, dirinya belum pernah diperiksa oleh Dewas KPK.
/p>
"Saya sendiri belum pernah diperiksa, Bang Rizka kayaknya sudah, kita lihat nanti," kata dia.
/p>
Sujanarko menegaskan pelaporan yang dia lakukan serupa dengan pernyataan mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dalam persidangan.
/p>
Dalam sidang, Robin yang dihadirkan sebagai saksi mengungkap komunikasi antara Lili dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai Syahrial terkait penanganan kasus di KPK.
/p>
"Betul (laporan sesuai dengan pernyataan Robin di sidang)," kata Sujanarko.
/p>
Sebelumnya, Dewas KPK sempat menegaskan prinsip zero tolerance terhadap pelanggaran etik yang dilakukan oleh seluruh insan KPK.
/p>
Termasuk soal dugaan adanya komunikasi antara Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial terkait penanganan perkara.
/p>
Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengatakan, pihaknya tak segan menjatuhkan sanksi kepada setiap insan KPK apabila terbukti melanggar etik.
/p>
Diberitakan, mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju mengungkap adanya komunikasi antara Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial dan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat bersaksi di persidangan kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di Tanjungbalai, Senin (26/7).
/p>
Percakapan tersebut diduga berkaitan dengan penanganan perkara di KPK yang menyeret Syahrial. Dalam percakapan itu, Lili diduga menyarankan Syahrial untuk meminta bantuan kepada seseorang bernama Fahri Aceh atas penyelidikan kasus jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai. (riz/fin)
/p>PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com