News . 19/07/2021, 14:54 WIB
JAKARTA - Penyanyi Reza Artamevia ternyata sudah bebas dari rehabilitasi narkoba sejak Minggu lalu. Hal itu disampaikan kuasa hukum Reza, Leidermen Ujiawan. "Minggu lalu dia bebas kalau tidak salah,'' ujar Leidermen, Senin (19/7/2021). Seperti diketahui, Reza Artamevia ditangkap pada 4 September 2020 di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur. Dari tangan Reza, polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebesar 0,78 gram. Reza divonis 10 bulan penjara. Namun hukuman penjara Reza diganti dengan program rehabilitasi. (din/fin)
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id