News . 17/07/2021, 23:19 WIB
Pengamat Sebut Vonis Ringan Koruptor berpotensi Mebudaya
Penulis : Admin
Editor : Admin
"Tren ini berpotensi dibudayakan di tengah krisis spirit pemberantasan korupsi, " kata Allan saat dihubungi, Sabtu (17/7).
Menurutnya, tren tersebut sangat jelas menciderai keadilan. Terbaru, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman lima tahun penjara terhadap Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Selain pidana bidan, Edhy juga dijatuhi denda sejumlah Rp400 juta subsider enam bulan kurungan.
"Terhadap tuntutan dan vonis yang ringan, perlu diselidiki secara serius kemungkinan-kemungkinannya, " tegas Allan
Menurutnya, apabila vonis rendah lantaran tuntutan yang mimim, maka jaksa yang menuntut perlu ditelusuri rekam jejak, kapasitas, serta integritasnya.
Namun, jika soal putusan atau vonis, KY perlu juga menelusuri rekam jejak, kapasitas, dan integritas sang hakim.
"Dari situ akan ditemukan benang merahnya bagaimana komitmen pemberantasan korupsi para penegak hukum yang seharusnya menegakkan hukum dan keadilan, "tegasnya lagi.
Diketahui, Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah memvonis Edhy Prabowo lima tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider enam bulan dalam kasus suap ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur.
Hakim menyatakan Edhy Prabowo bersama bawahannya terbukti menerima suap USD77 ribu dan Rp24,6 miliar untuk mempermudah pengajuan ekspor benur.
Selain pidana pokok, hakim mewajibkan Edhy Prabowo membayar uang pengganti sebanyak USD77 ribu dolar dan Rp9,6 miliar.
Hakim juga mencabut hak politik Edhy Prabowo untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun setelah menjalani pidana pokok.
Dalam putusannya, Edhy dinilai terbukti menerima suap Rp25,7 miliar terkait izin ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur. Suap diberikan guna mempercepat proses persetujuan pemberian izin budidaya lobster dan izin ekspor BBL kepada PT DPPP dan para eksportir BBL lainnya.
Edhy juga harus membayar uang pengganti Rp9.687.447.219 dan uang sejumlah 77 ribu dollar AS dengan memperhitungkan uang yang telah dikembalikan. Apabila uang pengganti tidak dibayar setelah satu bulan putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita untuk menutupi uang pengganti. (riz/fin)