News . 13/07/2021, 16:04 WIB
JAKARTA - Selebgram Jessica Adeola Forrester atau Jessica Forrester ditangkap di Bali terkait dugaan penyalahgunaan narkoba. Jessica ditangkap bersama DS alias Denny, seorang manajer event di salah satu tempat hiburan di Kuta, Badung. "Dari hasil pemeriksaan mengaku sebagai manajer event di salah satu tempat hiburan di Kuta yang sangat terkenal. Satunya lagi mengaku seorang selebgram,'' kata Kepala BNNP Bali Brigjen Gde Sugianyar Dwi Putra, Selasa (13/7/2021). Kedua pasangan yang bukan suami istri itu ditangkap dalam satu vila dan menggunakan narkoba jenis sabu. Di lokasi, polisi menyita satu buah plastik klip berisi kristal bening berupa metamfetamina (sabu) seberat 2,95 gram netto. Ditemukan juga satu buah plastik klip berisi tiga butir pil/tablet warna kuning yang mengandung sediaan metamfetamina dengan berat keseluruhan 1,05 gram netto serta serbuk putih mengandung sediaan metamfetamina dengan berat 0,7 gram netto. Selain itu, ditemukan satu buah bong lengkap, delapan buah pipa kaca sisa pemakaian, satu buah korek gas yang termodifikasi, dan 2 unit ponsel warna hitam. Jessica dan Denny disangkakan Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman selama empat sampai 12 tahun penjara. (din/fin)
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id