PPKM Darurat, RNI Optimalkan Distribusi Pangan Secara Daring

fin.co.id - 05/07/2021, 13:57 WIB

PPKM Darurat, RNI Optimalkan Distribusi Pangan Secara Daring

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Direktur Utama PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero), Arief Prasetyo Adi menyampaikan, bawha pihaknya akan mengoptimalkan distribusi pangan secara daring atau online selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19.

"Selama PPKM darurat RNI group dan BUMN Klaster Pangan telah menyiapkan channel pendistribusian bahan pangan pokok seperti gula, garam, beras, teh, minyak goreng maupun bahan pangan protein ikan, ayam, telur dan daging secara online, sehingga masyarakat dari rumah saja bisa terpenuhi kebutuhan pangannya," kata Arief, Senin, (5/7/2021).

Selain itu, kata Arief, RNI sebagai calon induk holding BUMN pangan juga akan melakukan pendistribusian pangan hingga ke pelosok desa. Rencananya, pihaknya akan memperluas channel distribusi pangan berkolaborasi dengan Induk Koperasi Pedagang Pasar (INKOPPAS).

"Sesuai arahan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, RNI diminta untuk berkolaborasi bersama INKOPPAS untuk bekerja sama berperan sebagai rantai distribusi pangan pokok memenuhi kebutuhan masyarakat," ujarnya.

Menanggapi arahan tersebut, RNI bersama BUMN Klaster pangan akan mengoptimalkan jaringan distribusi pangan dengan menyalurkan produk - produk pangan dari hulu ke hilir.

"RNI group memiliki market place pangan digital seperti nushinushi.id yang dikelola Rajawali Nusindo dengan menyediakan beberapa bahan pangan pokok dan pendistribusiannya tersebar di seluruh kota seluruh Indonesia," tuturnya.

"Di BUMN Klaster pangan kami ada juga kanal Warung Pangan yang dikelola BGR Logistics, ditambah lagi kerja sama RNI dengan beberapa channel e-Commerce dalam pendistribusian produk pangan," imbuhnya.

Dapat diketahui, pemerintah resmi menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Pulau Jawa dan Bali terhitung sejak 3 sampai 20 Juli 2021 menyikapi peningkatan kasus COVID-19.

Bagi sektor esensial hanya maksimal 50 persen staf yang bekerja di kantor dengan melakukan protokol kesehatan dan 100 persen bagi sektor kritikal.

Sektor esensial meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan nonpenanganan karantina COVID-19, serta industri orientasi ekspor.

Sementara, sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik, transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar seperti listrik dan air serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat. (der/fin)

Admin
Penulis