Salah satu penyelenggara negara yang wajib melaporkan harta kekayaannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 adalah pejabat di lingkup militer setara eselon I. Dengan demikian seorang kepala staf tiap matra terikat aturan ini.
"Sebagai perwira tinggi, pemangku jabatan Kasad TNI merupakan termasuk kategori wajib lapor," ujarnya. (riz/fin)