News

Sopir Pajero Penganiaya Sopir Truk Ternyata Eks Pelaut

fin.co.id - 28/06/2021, 18:10 WIB

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - OK alias OT, sopir atau pengemudi mobil Pajero B 1881 QH ditangkap. Dia merupakan pelaku penganiayaan terhadap sopir truk kontainer berinisial E (22) Jakarta Utara, yang videonya viral.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan OT ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Banten, Senin (28/6). Pelaku yang berbadan tegap tersebut ternyata bukanlah seorang anggota Polri ataupun TNI.

"Pelaku ini bukan anggota TNI, dan kedua, orang yang menggunakan kaos loreng pada saat itu yang berupaya atau bukan rekanan pelaku, dia berupaya memisahkan pelaku," katanya, Senin (28/6).

Dijelaskan Yusri, OT adalah mantan seorang pelaut. Namun, karena tidak bekerja dia beralih profesi menjadi pencari tenaga kerja yang ingin menjadi pelaut.

"Pekerjaannya outsourcing. Dia mantan pelaut, bukan angkatan laut. Kerjanya outsourcing mengumpulkan orang-orang yang mau jadi pelaut, dia dapat fee," lanjut Yusri.

Dijelaskan Yusri, sementara pria yang menggunakan kaos loreng yang masuk dalam rekaman video hingga viral itu juga bukan merupakan anggota TNI. Pria tersebut merupakan sekuriti salah satu perusahaan yang berlokasi tak jauh dari tempat kejadian.

"Kami menegaskan pelaku ini bukan merupakan anggota TNI dan yang menggunkan baju loreng ini juga bukan sebagai pelaku," kata Yusri.

Ditambahkan Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi, dalam perkara ini OT telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan pasal berlapis terkait penganiayaan dan pelat nomor kendaraan palsu. Sebab pelat nomor mobil tersebut ternyata sudah dipalsukan. Adapun plat nomor asli dari minibus milik OT ialah B 1086 VJA.

"Dia kena pasal 351 KUHP, pasal penganiayaan, kemudian pasal 335 Ayat 2 KUHP perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman kekerasan dan Pasal 263 pemalsuan surat kendaraan dan ketiga pasal 406 perusakan," bebernya.

Sementara Kepala Bidang Penerangan Umum Puspen TNI Kolonel Laut (KH) Edys Riyanto mengimbau agar masyarakat berhati-hati dalam berbicara di media sosial.

“Kepada masyarakat agar tidak ceroboh dalam menyebutkan institusi TNI dalam unggahan video pada kejadian apa pun,” ujarnya.

Peristiwa penganiayaan itu sendiri terjadi di Jalan Yos Sudarso, Sunter, Jakarta Utara, Sabtu (26/6). Peristiwa tersebut direkam pengendara lain lalu videonya viral di media sosial. (gw/fin)

Admin
Penulis
-->