News . 24/06/2021, 16:49 WIB

Aktivis Islam Liberal: Rizieq Hanya Punya Catatan Kriminal, Tak Pantas Disebut Ulama

Penulis : Admin
Editor : Admin
JAKARTA - Aktivis Jaringan Islam Liberal (JIL), Mohamad Guntur Romli tidak menyetujui vonis hukuman penjara 4 tahun untuk Habib Rizieq Shihab. Dia  menilai, seharunya Habib Rizieq Shihab divonis berat, yakin 10 tahun penjara. "Harusnya Rizieq Shihab divonis 10 tahun penjara sesuai ancaman pasal nomor 14, 15 tahun 1956 tentang ketentuan hukum pidana yang didakwakan kepadanya," jelas Guntur Romli melalui Kanal YouTube-nya, Kamis (24/6). Guntur Romli juga menilai, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 6 tahun penjara juga masih ringan. "Meskipun Jaksa sudah menuntut 6 tahun, tapi bagi kita tidak puas tuntutan itu. Apalagi vonis hakim yang hanya 4 tahun penjara," ungkapnya. Dia mengatakan, Habib Rizieq sudah berulang kali tersandung kasus kriminal karena kerap membuat keonaran. "Kalau kita bandingkan dengan kerusuhan keonoran yang selama ini dilakukan oleh Rizie Shihab beserta pengikutnya. Rizieq sudah 2 kali masuk penjara tahun 2003 dan 2008," katanya. Dia menilai, seharusnya 10 tahun penjara untuk Rizieq Shihab. Apalagi banyak pengikutnya yang juga tersandung kasus terorisme. "Selama ini Rizieq hanya meningalkan catatan-catatan hitam. Catatan kriminal yang seharunya dia divonis maksimal 10 tahun penjara. Bukan hanya 4 tahun penjara," tuturnya. Romli yang juga kader PSI ini khawatir, Hakim akan mengabulkan banding yang diajukan Rizieq Shihab, sehingga hukumannya disunat mirip kasus Jaksa Pinangki. "Saya jadi curiga, nanti kalau banding kasus Rizieq ini seperti Pinangki yang hukumanya lagi-lagi disunat. Kita takan pernah rela atas vonis yang renda terhadap Rizieq Shiahb," jelasnya. Lebih lanjut dia mengatakan, Rizieq Shihab telah mencoreng nama Habib. Romli menilai, Rizieq tak pantas disebut sebagai ualam dan Habib. "Tidak ada yang namanya habib di Indonesia ini yang masuk penjara sampai dua kali atas kasus kerusuhan . Oleh karena itu, jangan sebut Rizieq sebagai Habib, sebagai Ulama, karena tidak mencerminkan akhlak karmiah seorang ulama," katanya. "Masih banyak ulama yang lain yang bis akita jadikan sebagau panutan menentukan masa depan umat. Harusnya Rizieq Shohab divonis 10 tahun penjara," tutup Guntur Romli. (dal/fn)

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id