Samin Tan Didakwa Suap Politisi Golkar Senilai Rp5 M

fin.co.id - 21/06/2021, 16:36 WIB

Samin Tan Didakwa Suap Politisi Golkar Senilai Rp5 M

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

Pemberian kedua dilakukan pada 17 Mei 2018 di lantai 5 Gedung Menara Merdeka Jakarta. Indri disaksikan Neni memberikan 2 tas jinjing olahraga kepada Tahta berisi uang sejumlah Rp2,8 miliar

Pada kesempatan tersebut Neni menyampaikan bahwa dirinya kesulitan melakukan penukaran mata uang, sehingga uang disiapkan secara bertahap dan agak lama. Selanjutnya Tahta menyerahkan dua tas berisi uang tersebut kepada Eni di rumah Eni.

Setelah menerima uang-uang yang seluruhnya berjumlah Rp4 miliar itu, maka pada 2 Juni 2018, Eni mengirim pesan WhatsApp kepada Samin Tan.

"Pada pokoknya mengatakan 'Pak Samin, kemarin saya terima dari Mba Neni 4M ... terima kasih yg luar biasa ya...".

Selanjutnya, pada 5 Juni 2018, Eni mengirim pesan WA kepada Neni guna meminta tambahan uang kepada Samin Tan untuk kepentingan suami Eni terkait Pilkada Kabupaten Temanggung.

Eni juga mengirim pesan WA kepada Samin yang berbunyi: "Pak Samin utk pilkada boleh dong ditambahin .. Atau pake dulu nanti di balikin ... survei sdh bagus .. Jd hrs kencang terus"

Pada 22 Juni 2018 untuk memenuhi permintaan Eni, Nenie lalu menyuruh Tahta datang ke Kantor PT AKT, dan selanjutnya Tahta menerima uang tunai sejumlah Rp1 miliar yang diberikan dalam tas jinjing seorang laki-laki gemuk berkulit putih. Tahta sempat menandatangani secarik kertas tanda terima bertuliskan "buah 1 K" yang disodorkan oleh laki-laki tersebut. Tahta menyerahkan tas berisi uang kepada Eni Saragih.

"Setelah itu, terdakwa tetap melanjutkan upayanya untuk menyelesaikan permasalahan PT AKT, antara lain memantau perkembangan legal opinion terkait PT AKT dari Jamdatun Kejaksaan Agung dan tetap melakukan komunikasi dengan Kementerian ESDM dengan difasilitasi oleh Eni Maulani Saragih," ujar jaksa.

Atas perbuatannya, Samin Tan diancam pidana dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (riz/fin)

Admin
Penulis