News . 18/06/2021, 16:38 WIB
JAKARTA - Pemerintah resmi mengganti libur Tahun Baru Islam 1443 H pada Agustus mendatang. Yakni yang semula jatuh pada Selasa, (10/8) menjadi Rabu (11/8). Kemudian, libur Maulid Nabi Muhammad SAW pada Oktober yang sebelumnya jatuh pada Selasa (19/10) menjadi Rabu (20/10). Selanjutnya, cuti bersama Natal 2021 pada 24 Desember ditiadakan. Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan, alasan diubahnya libur nasional dan cuti bersama tersebut karena wabah Covid-19 di Indonesia terus naik. Keputusan tersebut juga berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo yang meminta peninjauan ulang yang sebelumnya telah tercantum dalam Surat Keputusan Bersama tiga menteri, yakni, Menaker, Menag dan Menpan RB. "Pemerintah memutuskan mengubah dua hari libur nasional dan meniadakan cuti bersama pada 24 Desember 2021," kata Muhadjir, Jumat (18/6). (khf/fin)
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id