News . 09/06/2021, 18:49 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menjelaskan, pasal penyerangan terhadap martabat presiden dan wakil presiden dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) layak dipertahankan.
Dia beralasan, banyak negara yang tradisi demokrasinya sudah lama pun tetap menerapkan kriminalisasi bagi penghina atau penyerangan kepada kepala negara yang menjabat. Namun dia berargumen agar pasal ini diformulasikan supaya tidak bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Itu pun kita masih dalam rangka merespon terhadap kekhawatiran masyarakat, seperti yang disampaikan Pak Habiburokhman perlu ada penjelasan lagi terhadap pasal 218 dan 219 KUHP. Jadi hemat saya pasal ini tetap perlu dipertahankan, tetapi dengan formulasi yang baik yang hati-hati, yang menutup potensi untuk disalahgunakan seminimal mungkin," jelas Arsul.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com