News . 04/06/2021, 21:40 WIB
KPK Jebloskan Dua Penyuap Juliari Batubara ke Penjara
Penulis : Admin
Editor : Admin
Harry dieksekusi ke Lapas Kelas IA Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, sementara Ardian dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Keduanya bakal menjalani pidana badan selama empat tahun.
"Kamis (3/6) Jaksa Eksekusi KPK Rusdi Amin telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 8/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Jkt. Pst tanggal 5 Mei 2021 yang berkekuatan hukum tetap dari terpidana Harry Van Sidabukke dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Sukamiskin," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (4/6).
"Di hari yang sama juga sekaligus dilakukan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 9/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Jkt. Pst tanggal 5 Mei 2021 yang berkekuatan hukum tetap dari terpidana Ardian Iskandar Maddanatja dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong," tambahnya.
Selain pidana badan, keduanya turut dibebankan kewajiban membayar denda Rp100 juta.
"Dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan," katanya.
Dalam perkara ini, Harry dinilai terbukti menyuap Juliari P Batubara senilai total Rp1,28 miliar terkait penunjukan PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude (MHS) sebagai penyedia bansos sembako COVID-19 tahap 1, 3, 5, 6, 7, 8, 9 dan 10 yang seluruhnya sebanyak 1.519.256 paket.
Sementara Ardian terbukti menyuap Juliari senilai Rp1,95 miliar terkait penunjukkan PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia bansos sembako COVID-19 tahap 9, 10, tahap komunitas dan tahap 12 sebanyak 115.000 paket.
Suap diberikan melalui dua anak buah Juliari yaitu Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako COVID-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos periode April-Oktober 2020 dan Adi Wahyono selaku Kabiro Umum Kemensos dan PPK pengadaan bansos sembako COVID-19 periode Oktober-Desember 2020. (riz/fin)