JAKARTA - Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Sri Haryati tak memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (31/5).
Sri Haryati sedianya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur Tahun 2019 yang menjerat mantan Dirut Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan sebagai tersangka.
BACA JUGA: India Blokir Puluhan Aplikasi Ponsel dari Cina
Plt Jubir KPK, Ali Fikri mengatakan, Sri Haryati mengaku sakit sehingga tak dapat memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik. Untuk itu, tim penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Sri Haryati."Informasi yang kami terima, yang bersangkutan konfirmasi tidak hadir karena alasan sakit dan akan dilakukan penjadwalan ulang," kata Ali dalam keterangannya, Senin (31/5).
BACA JUGA: Realisasi Penerimaan Pajak Februari Minus 5 Persen
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, Tahun 2019.Keempat tersangka masing-masing mantan Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles, Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Ardian, serta PT Adonara Propertindo selaku tersangka korporasi.