JAKARTA - Masyarakat Indonesia butuh kepastian hukum. Karenanya, Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) diharapkan dapat disahkan tahun 2021 ini.
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej berharap agar RUU KUHP dapat segera disahkan. Bahkan akan lebih baik jika tahun ini sudah disahkan. Sebab masyarakat sangat butuh kepastian hukum.
"Sebab, kalau tidak disahkan maka pertanyaannya mau sampai kapan kita hidup dengan ketidakpastian hukum dengan berbagai terjemahan KUHP," katanya, dalam diskusi "Apakah Pembaruan KUHP sudah berdasarkan konstitusi negara Republik Indonesia,", Kamis (27/5).
Dikatakannya, selama ini di meja pengadilan para pengambil keputusan yakni hakim telah mengadili jutaan rakyat Indonesia dengan menggunakan KUHP yang tidak pasti terjemahannya. Padahal Pemerintah telah melakukan sosialisasi tentang RUU KUHP di 10 kota besar yakni Medan, Semarang, Yogyakarta, Denpasar, Padang, Ambon, Makasar, Banjarmasin, Surabaya serta hari ini di Mataram.
"Sebenarnya isi KUHP di berbagai negara sama dengan artian objek yang diatur. Hanya saja terdapat bagian atau pasal-pasal antara satu negara dengan negara lain berbeda," ungkapnya.
Menurutnya sedikitnya ada tiga BAB yang berbeda antara satu negara dengan negara lain. Pertama, menyangkut kejahatan politik. Dalam KUHP tidak ada satu pun BAB terjemahan Belanda yang berjudul kejahatan politik.
"Karenanya, pasal-pasal mengenai kejahatan keamanan negara dianggap sebagai kejahatan politik. Hal itu berbeda dengan Prancis dimana ada BAB yang mengatur tentang kejahatan politik," katanya.
Kedua, kejahatan kesusilaan. Dalam KUHP China tidak ada satupun BAB yang mengatur tentang kejahatan terhadap kesusilaan. Terakhir, masalah penghinaan dimana antara satu negara dengan lainnya juga berbeda.
Dikatakannya, tiga hal tersebut sangat penting untuk diketahui masyarakat. Sebab, jangan sampai ketika membahas penghinaan, kesusilaan atau kejahatan politik membandingkannya dengan negara lain karena akan berbeda.
"Memang, rancangan undang-undang yang dibuat memang tidak ada yang sempurna. Karenanya, diskusi tentang hukum diperlukan guna memberikan masukan RUU KUHP yang lebih baik," katanya.(gw/fin)