News . 27/05/2021, 14:08 WIB
JAKARTA - Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Harun Al Rasyid mengungkapkan ke-75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) belum menerima nama-nama pegawai yang dipecat maupun dibina.
"Belum (menerima)," ujar Harun ketika dikonfirmasi, Kamis (27/5).
Diketahui, dari 75 pegawai lembaga antirasuah yang dibebastugaskan melalui Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021. Harun menjadi salah satu pegawai yang dibebastugaskan tersebut.
Kebijakan tersebut diambil bedasarkan penilaian asesor dan disepakati bersama antara KPK, Kemenpan RB, dan BKN dalam rapat yang digelar di Kantor BKN, Jakarta Timur, Selasa (25/5).
Harun menduga, pemecatan terhadap 51 pegawai dan pembinaan terhadap 24 lainnya diduga hanya untuk memisahkan kesolidan ke-75 pegawai nonjob.
"Kami sudah bersepakat dengan yang 75, bahwa kami menolak (dipecat), untuk dibina, jadi meski ada 24 yang akan dipisahkan dari 75, kami juga tidak akan mau, kecuali 75 itu secara otomatis dialihkan (menjadi ASN)," kata Harun.
Harun meminta pimpinan KPK mengikuti arahan Presiden Joko Widodo alias Jokowi dan menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal alih status menjadi ASN tak merugikan pegawai.
"Pimpinan yang harus memiliki kearifan dan kebijakan menyikapi polemik ini. Pimpinan yang memulai, pimpinan juga yang mengakhiri," kata Harun. (riz/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com