Tambang Emas Ilegal Masih Beroperasi, Berkedok Galian Sirtu

fin.co.id - 25/05/2021, 09:29 WIB

Tambang Emas Ilegal Masih Beroperasi, Berkedok Galian Sirtu

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

BELOPA - Tambang emas ilegal di sungai perbatasan Kecamatan Bajo Barat dan Latimojong, Kabupaten Luwu, masih beroperasi. padahal, Pemprov Sulsel dan Pemkab Luwu telah menutup tambang emas berkedok galian pasir dan batu tersebut.

"Sudah ditutup, tetapi alat berat berupa eskavator masih jalan. Tambang itu milik orang luar, dikelola orang Indonesia," kata Sultan usai dialog soal tambang digagas Pemuda Muhammadiyah Luwu, baru-baru ini.

BACA JUGA: Menkeu Mulai Cek Kesiapan Anggaran dan UU

Sultan menyebut, modus yang dilakukan adalah material pasir dan batu diberikan kepada warga secara gratis. Sementara material yang mengandung emas diolah menggunakan bahan kimia berbahaya, merkuri.

Awalnya, lanjut Sultan, izin tambang galian C yang dipegang perusahaan tambang itu sudah kedaluwarsa. Namun kegiatan menambang tetap berjalan.

"Kalau tidak dihentikan paksa, maka mereka leluasa menggunakan merkuri untuk memisahkan logam emas dari bantuan di sungai yang mengalir ke Bajo. Ini sangat berbahaya karena berada di hulu sumber air PDAM dan Bendungan Tomattope Bajo," jelas Sultan seperti dikutip dari Harian Fajar (Fajar Indoensia Network Grup).

BACA JUGA: Redam Banjir Jakarta, Kementerian PUPR Bangun Stasiun Pompa

Mantan anggota DPRD Luwu ini mendesak Pemprov Sulsel dan Pemkab Luwu menghentikan paksa aktivitas tambang emas ilegal ini.

Divisi Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam, Wallasia, Hamsaluddin mengatakan, akibat dari aktivitas tambang tersebut kerusakan hutan di daerah hulu Sungai Bajo semakin parah.

"Pada 2014 lalu, hutan lindung kita di hulu sungai masih asri. Tahun ini sudah rusak dan membuat aliran sungai abrasi, sehingga melebar dan dangkal," terang Hamsuddin.

Bukan hanya itu. Hutan lindung menyempit. Bahkan, hutan lindung ini sudah ditetapkan menjadi areal lahan pertambangan emas PT Masmindo.

BACA JUGA: Cek Bunda, Harga Emas Pegadaian Terupdate Hari Ini

Wakil Ketua DPRD Luwu, Sulkifli menambahkan, pemkab wajib membentuk komisi amdal. "Daerah kita sudah membutuhkan. Karena banyaknya keberadaan tambang di Luwu," paparnya.

Perizinan tambang sudah ditarik ke pusat. Untuk mencegah pelanggaran lingkungan, salah satunya solusi harus ada komisi amdal supaya dapat mengawasi kerusakan lingkungan di daerah tambang. Saat ini, pemerintah berencana merevisi Perda Tata Ruang Luwu.

"Aturannya, Perda menyiapkan hutan lindung 30 persen. Kalau kondisi saat ini tidak cukup lagi 30 persen, karena masuk area tambang emas. Di mana lagi kita dapat lokasi hutan lindung," tandas Sulkifli. (shd/yuk)

Admin
Penulis