News . 24/05/2021, 12:28 WIB
JAKARTA - Peredaran uang palsu (upal) senilai Rp11,5 miliar digagalkan aparat kepolisian Polres Indramayu, Jawa Barat. Upal diedarkan ke masyarakat dengan harga jual Rp5 juta untuk upal Rp1 miliar.
Kapolres Indramayu AKBP Hafidh S Herlambang mengatakan pengungkapan dilakukan jajarannya berkat informasi yang beredar di masyarakat. Upal Rp11,5 berhasil disita dan empat orang pelakunya diamankan.
Dikatakannya, empat tersangka tersebut yaitu CAR (52), SAM (42), GUF (45) merupakan warga Indramayu. Seorang lagi, IM (46) adalah warga Jember, Jawa Timur. Dalam beraksi, CAR dan SAM sebagai pengedar dan memasarkan upal. Sedangkan GUF dan IM sebagai pembuat upal.
"Yang membuat dua orang yaitu GUF dan IM, sedangkan pengedarnya itu CAR dan SAM," tuturnya.
"Uang palsu dijual tersangka satu miliarnya seharga Rp5 juta," katanya.
Upal Rp1 miliar, dijual kepada warga kampung dengan harga Rp5 juta dan saat ini identitasnya masih diselidiki.
"Uang palsu ini di antaranya dijual kepada warga Lampung dan kami masih belum mengetahui identitasnya," ujarnya.
Para tersangka juga mengaku telah membuat uang palsu sebanyak Rp24 miliar. Dan mereka membuat sejak Januari 2020. Dari total upal Rp24 miliar, sebanyak Rp12,5 miliar kemungkinan besar sudah beredar luas di masyarakat.
Hafidh menjelaskan terbongkarnya kasus peredaran upal, berawal dari kecurigaan anggota Polres Indramayu yang sedang berpatroli, di mana didapati dua orang sedang melakukan kegiatan transaksi. Setelah didekati, salah seorang melarikan diri dan seorang lainnya berhasil diamankan.
"Tersangka yang berhasil diamankan itu pertama CAR, yang akan melakukan transaksi dan dari keterangan yang bersangkutan, kami tangkap tiga tersangka lainnya," ungkapnya.
Selain itu disita juga dua buah karung putih yang berisi 49 lembar uang Canada belum dipotong, 29 bundel uang dolar Amerika, satu bundel uang dolar Singapura.
"Kami juga menyita satu kendaraan roda empat, satu unit sepeda motor, satu unit mesin penghitung uang dan tiga unit telepon genggam," katanya.
Para tersangka akan dijerat Pasal 244 KUHP jo Pasal 36 dan 37 UU RI No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman kurungan penjara paling lama seumur hidup dan denda Rp100 miliar.(gw/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com