News . 24/05/2021, 08:40 WIB
JAKARTA - Sidang kasus dugaan korupsi suap Bansos dengan terdakwa eks Mensos Juliari Peter Batubara terus bergulir. Fakta demi fakta mulai terungkap, terlebih soal aliran dana suap yang diduga mengalir ke mantan Mensos Juliari.
Bantahan pun dilancarkan pihak Juliari. Kuasa hukum Juliari, Maqdir Ismail menyebut sampai sejauh ini belum ada keterangan yang mengungkapkan kalau perkara uang suap tersebut sampai ke tangan kliennya.
Maqdir menjelaskan, keterangan saksi sampai sejauh ini mengungkapkan dugaan uang suap tersebut hanya berputar atau sampai di Matheus Joko Santoso (MJS). Pernyataan tersebut, kata Maqdir, berdasarkan sidang yang digelar pada Rabu (19/5) lalu dengan mendengar kesaksian Sanjaya selaku sopir MJS.
Soal tidak adanya dugaan uang suap yang sampai kepada Juliari ditegaskan saksi Sanjaya saat bersaksi.
"Saudara pernah memberikan keterangan BAP nomor 14. Pertanyaannya, “Apakah saudara pernah diminta oleh Joko atau pihak lain untuk mengantarkan uang kepada Saudara Juliari?” Jawaban saudara, “Saya tidak pernah diminta Joko untuk memberikan uang kepada Menteri Sosial Juliari Batubara," kata Jaksa.
"Namun saya pernah diminta oleh Saudara Joko pada bulan Oktober 2020 untuk mentransfer uang Rp40 juta ke rekening ajudan menteri sosial (Eko Budi Santoso) yang menurut Joko untuk membayar kegiatan operasional Pak Menteri. Namun saya tidak tahu bentuk kegiatan apa saja. Saat itu Joko memberikan ATM BNI milik beliau dan selembar kertas yang berisi nomor rekening BNI atas nama Eko Budi Santoso dan meminta saya untuk mentransfer ke rekening tersebut.' Bagaimana keterangan saudara?" tanya Jaksa.
Jaksa pun mendalami keterangan saksi Sanjaya. Terlebih soal atas nama rekening yang ditransfer.
"Benar ini nama Eko Budi Santoso? Saudara baca langsung di rekening tersebut?" tanya Jaksa lagi.
"Iya," singkat Sanjaya.
Jaksa pun seolah tak percaya begitu saja keterangan saksi Sanjaya.
"Iya," jawab Sanjaya.
"Saat itu di mana memerintahkan saudara?Berapa kali?" tanya Jaksa.
"Di ruangan Bapak. Saya dipanggil ke ruangan Bapak dan Bapak minta tolong buat transfer saja. Sekali saja," jelas Sanjaya.
Kemudian, Jaksa juga mendalami soal keterangan saksi Sanjaya yang menyebut mengetahui soal pembayaran sewa pesawat.
"Keterangan saudara paragraf kedua, 'Saya juga mengetahui bahwa Pak Joko beberapa kali membayarkan sewa charter pesawat untuk perjalanan Menteri Sosial Saudara Juliari Batubara karena biasanya sebelum mentransfer uang, Saudara Joko menelepon atau ditelepon oleh saudara Eko (ajudan Menteri Sosial) dan saya mendengar percakapan tersebut jika Saudara Joko akan mentransfer uang untuk biaya sewa pesawat Menteri Sosial. Setelah percakapan tersebut, Joko biasanya meminta saya untuk mengantarkan ke ATM.' Benar keterangan saudara?" kata Jaksa.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com