News . 24/05/2021, 12:00 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Bagian Sekretariat Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Chrysanthi Permatasari.
Chrysanthi rencananya bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020-2021.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SRP (Stepanus Robin Pattuju)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (24/5).
Para saksi itu antara lain Staf Hukum Operasional Bank BCA Randy Bagas Prasetya, Karyawan Swasta Eden Farm Angga Yudhistira, dua ibu rumah tangga masing-masing Riefka Amalia dan Putri Amalia, dua wiraswasta Riski Cinde Awaliyah dan Agus Susanto, serta seorang mahasiswa Nikodemus Roy Pattuju.
Seperti diberitakan, KPK menetapkan seorang penyidiknya, Stepanus Robin Pattuju, sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020-2021.
Stepanus diduga menerima suap senilai total Rp1,3 miliar dari yang dijanjikan Rp1,5 miliar dari Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Suap diduga diberikan agar Stepanus dapat membantu supaya penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK tidak ditingkatkan ke tahap penyidikan. (riz/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com