News . 22/05/2021, 06:00 WIB

Sepakat Damai, Gubernur Papua Barat Ganti Rugi Rp150 Miliar

Penulis : Admin
Editor : Admin

"Jadi, dengan penyampaian fakta ini Gubernur untuk serius dan fokus mengembalikan hutang ke Rico Sia karena akan menjadi temuan kerugian negara dengan pertambahan bunga berjalan," terangnya.

Sebelumnya, dalam laporannya, anggota DPR ini melampirkan sejumlah dokumen di antaranya berupa salinan putusan Pengadilan Negeri (PN) Sorong yang menyatakan Gubernur Papua Barat sebagai tergugat berkewajiban membayarkan kompensasi ganti kerugian kepada Rico sebagai penggugat sebesar Rp 150 milar. (khf/fin)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com