Sepakat Damai, Gubernur Papua Barat Ganti Rugi Rp150 Miliar

fin.co.id - 22/05/2021, 06:00 WIB

Sepakat Damai, Gubernur Papua Barat Ganti Rugi Rp150 Miliar

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Perseteruan Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan dengan Anggota DPR RI Rico Sia harus menempuh jalan panjang.

Kesepakatan perdamaian ganti rugi Rp150 miliar diharapkan bisa menyelesaikan kasus ini dengan tuntas.

Diketahui, awalnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan pengaduan dugaan adanya tindak pidana korupsi di Papua Barat.

Laporan tersebut dilayangkan anggota DPR RI Rico Sia terkait perbuatan merugikan keuangan negara yang diduga dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat.

Max Mahare, mantan kuasa hukum Gubernur Papua Barat angkat bicara tentang keputusan Pengadilan Negeri Sorong 2019 lalu.

Putusan itu diketahui memuat kesepakatan perdamaian antara penggugat yaitu Rico Sia dengan tergugat Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan yang diwakili oleh Max.

Ia menjelaskan, awalnya pihak penggugat di dalam persidangan menginginkan ganti rugi Rp357 miliar. Dengan perincian penggantian materil Rp157 miliar dan nonmateriel Rp200 miliar.

Namun, kata Max, penggugat memberikan penawaran dengan menurunkan ganti rugi menjadi Rp223 miliar. Selanjutnya Gubernur Papua Barat kala itu menyanggupi ganti rugi sebesar Rp150 miliar.

"Jadi, yang menentukan Rp150 miliar adalah pihak Gubernur (Papua Barat, red) yang kemudian dituangkan dalam surat perdamaian oleh Biro Hukum (Provinsi Papua Barat, red) yang kemudian dibawa ke hadapan mediator dan disahkan hingga menjadi keputusan inkracht pada 30 Oktober 2019,” kata dia dalam keterangan persnya, Jumat (21/5).

Namun, kata Max, Gubernur Papua Barat justru melakukan perlawanan hukum hingga tingkat pengadilan tinggi atas putusan perdamaian tersebut.

Di sisi lain, dirinya tidak menjabat kuasa hukum tergugat ketika Gubernur Papua Barat melayangkan perlawanan.

Hanya saja, Max mengingatkan tentang yurisprudensi Mahkamah Agung yang menyatakan putusan perdamaian tidak mungkin diadakan permohonan banding atau kasasi.

"Sebab, putusan perdamaian adalah putusan tertinggi, sehingga tidak mungkin, ya, mengajukan perlawanan itu," beber dia.

Max pun lebih menyarankan tergugat segera membayarkan ganti rugi kepada Rico Sia ketimbang melakukan perlawanan putusan perdamaian. Hal itu demi mengurangi beban keungan daerah.

Pasalnya, kata dia, putusan perdamaian memuat penalti seandainya ganti rugi telat dibayarkan.

Admin
Penulis