News . 21/05/2021, 21:00 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus menelusuri aliran suap yang diterima mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Angin Prayitno Aji (APA) dan anak buahnya Dadan Ramdani.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan saat ini KPK tengah fokus untuk menelisik aliran uang yang diduga diterima oleh Angin dan Dadan Ramdani.
Kendati demikian Ali memastikan KPK akan mengkonfirmasi segala informasi terkait perkara suap pajak kepada saksi-saksi yang dipanggil.
Meski begitu, KPK belum menelusuri asal-usul uang yang digunakan oleh empat tersangka untuk menyuap Angin dan Dadan.
Diketahui, mereka merupakan tersangka kasus dugaan suap penurunan nilai pajak dalam pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Sebelumnya, KPK menahan dua pejabat pajak yang diduga menerima suap terkait pemeriksaan pajak tiga korporasi.
Selain keduanya, penyidik lembaga antikorupsi juga menahan tiga konsultan pajak dan kuasa wajib pajak yakni Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi, Veronika Lindawati, dan Agus Susetyo.
Angin selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak diduga telah menyutujui dan mengakomodir jumlah kewajiban pembayaran pajak yang disesuaikan dengan keinginan dari wajib pajak atau pihak yang mewakili wajib pajak.
Atas jasa penyuseuaian kewajiban pajak tersebut, Angin dan Dadan menerima suap sebesar Rp15 miliar dari PT GMP, 500.000 dolar Singapura dari Bank Panin dari total komitmen senilai Rp25 miliar, dan 3 juta dolar singapura dari PT Jhonlin Baratama.
Sementara penyuapnya RAR, AIM, VL dan AS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No.31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. (riz/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com