Aturan Turunan UU Ciptaker Untuk UMKM Disosialisasikan

fin.co.id - 21/05/2021, 15:53 WIB

Aturan Turunan UU Ciptaker Untuk UMKM Disosialisasikan

"Jelas dituliskan bahwa untuk mendirikan sebuah Koperasi Primer hanya dibutuhkan orang paling sedikit 9 orang. Sementara dulu untuk mendirikan koperasi dibutuhkan orang hingga puluhan dengan proses yang ribet," kata Arif.

Kemudian, Pasal 19 terkait dengan perlindungan bagi koperasi di mana pemerintah pusat dan Pemda bisa menetapkan bidang kegiatan ekonomi yang hanya boleh diusahakan oleh koperasi, serta menetapkan bidang dan sektor usaha di suatu wilayah.

Dengan begitu, tidak ada tumpang tindih usaha dengan badan usaha lain di suatu wilayah sama. Yang diperbolehkan adalah sinergi dan kolaborasi usaha. "Dalam PP ini juga memberikan kemudahan bagi pelaku koperasi untuk bisa melakukan RAT (Rapat Anggota Tahunan) secara daring. Jadi, tidak perlu lagi repot-repot harus tatap muka yang membutuhkan banyak biaya," pungkasnya. (git/fin)

Admin
Penulis