News . 20/05/2021, 19:46 WIB
JAKARTA - Rencana pemerintah memberlakukan kembali pengampunan pajak atau tax amnesty dinilai tidak diperlukan. Wacana pemerintah itu bergulir pasca Presiden mengirimkan surat ke DPR untuk segera melakukan revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP), yang nantinya akan mengatur penyesuaian tarif PPN, PPh, hingga tax amnesty.
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah menegaskan, seharusnya pemerintah tidak lagi bicara soal tax amnesty jilid II. Karena akan menimbulkan problem besar bagi wajib pajak yang mengikuti tax amnesty jilid satu yang baru dilakukan 2016 lalu.
Alih-alih, Said menyarankan pemerintah untuk memberlakukan sunset policy sebagai bentuk konsolidasi kebijakan fiskal tahun 2022 dan keberlanjutannya. Sehingga menurutnya, tax amnesty tidak diperlukan.
Sebab jika berkaca dari negara lain, pengampunan pajak hanya dilakukan dalam satu periode saja. Jika kembali dilakukan, tentu akan berpengaruh pada tingkat kepatuhan pajak.
Perlu diketahui, tax amnesty merupakan program pengampunan pajak untuk wajib pajak yang selama ini menempatkan uangnya di luar negeri atau yang belum lengkap melaporkan hartanya. Dengan diampuninya kesalahan penghindaran pajak tersebut, diharapkan basis pajak bisa semakin meningkat.
“Intinya tidak ada tax amnesty jilid II. Bahkan, dalam revisi UU KUP kami harap tidak muncul tax amnesty kedua. Tax amnesty hanya satu kali seumur hidup. Kalau dilakukan sunset policy, barangkali kami akan setuju, karena akan sangat berbeda. Persentasenya bisa 15 persen atau 17,5 persen," pungkas Said. (khf/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com