News . 20/05/2021, 08:50 WIB
Menurutnya, KPK juga telah meminta bantuan Tenaga Ahli Accounting Forensik yang disimpulkan melalui Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Pengadaan tiga unit QCC pada PT Pelindo II Tahun 2010 tertanggal 6 Mei 2021.
"Yang pada pokoknya menyampaikan ada kerugian negara yang timbul sebesar USD1.974.911,29 atau setara dengan Rp17.799.875.456,77 (Kurs BI tanggal 27 April 2010, USD1=Rp9.013).
"Atas dalil-dalil tersebut, KPK memohon pada Hakim Praperadilan untuk memutus, menerima dan mengabulkan jawaban atau tanggapan termohon untuk seluruhnya," tukas Ali. (riz/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com