News . 20/05/2021, 21:20 WIB
JAKARTA - Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Muhammad Zain memastikan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru madrasah sudah mulai cair. Untuk tahap awal, TPG ini dicairkan untuk periode tiga bulan, Januari - Maret.
Zain menjelaskan, TPG diberikan bagi guru madrasah negeri dan swasta. Tunjangan tersebut meliputi TPG bagi guru madrasah yang Pegawai Negeri Sipil (PNS), maupun guru madrasah bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) yang telah memiliki Nomor Register Guru (NRG).
Menurut M Zain, pencairan TPG bagi guru madrasah bukan PNS, tahun ini dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi. Sebelumnya, pencairan dilakukan oleh Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota.
"Mekanisme pencairan TPG bagi guru madrasah bukan PNS (GBPNS) masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya," jelas M Zain.
Ke depan, lanjut M Zain, Direktorat GTK akan melakukan pendampingan dan pembinaan bagi daerah-daerah yang masih rendah pencairannya.
Kasubdit Guru Dit GTK Madrasah Ainur Rofiq menambahkan, besaran TPG untuk guru madrasah yang PNS sebesar gaji pokok sesuai dengan pangkat dan golongannya. Sedang untuk guru madrasah yang bukan PNS, TPG yang diberikan sebesar Rp1,5juta ditambah tunjangan inpassing yang disesuaikan dengan penyetaraan pangkat dan golongannya.
"Alhamdulillah, kendala ini mulai teratasi, sehingga pencairan bisa dilakukan. Masih ada beberapa kabupaten/kota yang terkendala pencairan, saat ini masih proses validasi data. Semoga, tidak lama lagi cair," sambungnya.
"Ke depan TPG bagi Guru Madrasah diharapkan bisa mendorong pelaksanaan program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) secara mandiri. Dari Kelompok Kerja Guru, oleh Kelompok Kerja Guru, dan untuk Kelompok Kerja Guru," tandasnya. (khf/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com