News . 19/05/2021, 15:56 WIB
JAKARTA - Sebanyak 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didampingi Kuasa Hukum dari Tim Advokasi Penyelamatan KPK melaporkan dugaan maladministrasi dalam asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK). Ke-75 pegawai yang melapor itu dinyatakan tidak lulus dalam asesmen TWK.
Dalam laporan disebutkan asesmen TWK sarat akan pelanggaran hukum dan undang-undang sehingga merugikan hak 75 pegawai KPK dan agenda pemberantasan korupsi.
Hal ini mengingat pegawai-pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos adalah pegawai-pegawai yang jujur dan berprestasi serta itegritasnya teruji selama ini.
Sujanarko membeberkan poin-poin pelaporan tersebut. Pertama, Pimpinan KPK menambahkan metode alih status Pegawai KPK, bukan hanya melalui pengangkatan tetapi juga melalui pengujian.
Menurut Sujanarko, keduanya bertolak belakang dan masing-masing metode memiliki implikasi hukum dan anggaran yang berbeda.
"Kedua, Pimpinan KPK membuat sendiri kewenangan untuk menyelenggarakan tes wawasan kebangsaan yang tidak diatur dam UU Nomor [5/2014](tel:52014) tentang ASN dan UU [19/2019](tel:192019) tentang KPK dan PP [41/2020](tel:412020) tentang Alih Status Pegawai KPK," kata Sujanarko.
Ketiga, lanjut Sujanarko, Pimpinan KPK melibatkan lembaga lainnya, melaksanakan TWK untuk tujuan selain alih status pegawai KPK. Hal ini bertentangan dengan Pasal 4 Ayat (1) PP [41/2020](tel:412020) dan Pasal 18 dan 19 Peraturan KPK No. 1 Tahun 2021.
Kelima, Pegawai KPK membuat dan menandatangani dokumen pelaksanaan pekerjaan setelah pekerjaan selesai.
"Keenam, Pimpinan KPK menambahkan sendiri konsekuensi dari tes wawasan kebangsaan sehingga melampaui kewenangannya. Bertentangan dengan Putusan MK Nomor 70/PUU-XVUU/2019," katanya.
Kemudian, Tim juga meminta Ombudsman menerbitkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan yang menyatakan Firli Bahuri dan Komisioner KPK terbukti melakukan Maladministrasi.
"Mengeluarkan rekomendasi agar pegawai-pegawai KPK dipekerjakan kembali pada posisi semula dan memberikan sanksi bagi Firili Bahuri dkk dalam hal KPK tidak menjalankan rekomendasi Ombudsman RI tersebut," kata Sujanarko. (riz/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com